Pengertian Zakat
Menuerut Kitab Fathul Qorib yaitu
zakat dalam لغة
/bahasa adalah menambah. Sedangkan
menurut Kitab Kholasoh Al-Fiqhiyah[1]Yaitu
zakat dalam لغة
/bahasa adalah (النمووالزيادة) pertumbuhan
dan menambah.sedangkan menurut istilah adalah nama bagi suatu harta tertentu
menurut cara-cara tertentu ,kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang
tertentu pula.
Syarat-syarat wajibnya zakat itu ada
enam.
Demikian menurut kitab matan ,yaitu :
a.
Islam
Tidak wajib zakat bagi
orang kafir yang asli.Adapun orang yang murtad menurut pendapat yang shahih
,maka hartanya berhenti,jika dia kembli masuk islam maka wajib mengeluarkan
zakat dan bila tidak kembali masuk islam
maka tidak wajib.
b.
Merdeka
Maka dari itu tidak
wajib bagi hamba sahaja.Adapun bagi budak muba’adl (اماالمبعض)
,maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dia miliki dengan muba’adl yang
merdeka.
c.
Milik
yang sempurna
Harta milik yang lemah
kedudukannya, maka tidak tidak wajib zakat,seperti orang yang membeli sebelum
menerima barangnya ,maka tidak wajib zakat baginya.Sebagaimana penyesuaian perkataan
mushannif untuk mengikuti qaul qotim.Tetapi menurut qoul jadid wajib zakat.
d.
Sudah
mencapai satu nisab.
e.
Sudah
mencapai satu tahun.
f.
Binatang
yang diumbar
Binatang yang
digembalakan dalam tempat pengembalaan yang diijinkan.jika binatang itu diberi
makan (dengan sengaja,pen.)selama setahun maka tidak wajib mengeluarkan
zakat.Jika diberi makan separo (setengah,pen.)biaya dan separuhnya lagi makan
sendiri ditempat pengembalaannya,maka
tidak wajib di zakati.
Adapun yang di wajibkan untuk
mengeluarkan zakat itu ada lima yaitu :
1.
Hewan
piaraan,seandainya mushannif member bentuk “rajakaya” ,maka demikian tersebut
lebih utama ,karna lebih khusus dari pada hewan piaraan. Sedangkan hewan
piaraan yang dikatakan mushannif lebih tertentu.
2.
Beberapa
benda yang dihargakan,yang dimaksud yaitu emas dan perak.
3.
Tanaman-tanaman
,yaitu yang dikendaki itu adalah makanan pokok.
4.
Buah-buahan.
5.
Harta
dagangan.
1.Wajib zakat untuk binatang piaraan
dalam tiga jenis ,yaitu :
1)
Unta.
2)
Lembu/sapi.
3)
Kambing.
Maka tidak wajib zakat terhadap
kuda,hamba sahaya dan hewan yang keluar dari jenis hewan yang berbeda ,misalnya
antara kambing dan kidang.
Permulaan nisab unta yaitu :
v 5 unta zakatnya adalah
1 kambing gembel yang berumur 1 tahun lebih,jika berupa kambing jawa maka
berumur 2 tahun lebih.
v 10 unta zakatnya adalah 2 kambing.
v 15 unta zakatnya adalah
3 kambing.
v 20 unta zakatnya adalah
4 kambing.
v 25 unta zakatnya adalah
1 unta bintu makhadl.
v 36 unta zakatnya adalah
1 unta bintu labun.
v 46 unta zakatnya adalah
1 unta hiqqah.
v 61 unta zakatnya adalah
1 unta jadz’ah.
v 76 unta zakatnya adalah
2 unta bintu labun.
v 91 unta zakatnya adalah
2 unta hiqqah.
v 121 unta zakatnya
adalah 3 unta bintu labun.
Demikian seterusnya sampai akhir
keterangan yang telah di jelaskan di atas.
Pengertian dari pada :
Ø Unta “Bintu makhadl” adalah unta yang umurnya
1 tahun lebih.
Ø Unta “Bintu Labun“ adalah unta yang umurnya 2
tahun lebih.
Ø Unta “Hiqqah” adalah unta yang umurnya 3 tahun
lebih.
Ø Unta “Jaz’ah” adalah unta yang berumur 4 tahun
lebih.
Nisab lembu atau sapi
Bila sapi mencapai satu nisab sedangkan
nisabnya bagi sapi itu adalah
ü 30 sapi maka wajib
zakat berupa 1 anak sapi(pedet)yang berumur 1 tahun lebih.
ü 40 sapi maka wajib
zakat berupa 1 sapi musinnah[2]
yang berumur 2 tahun lebih.
ü Jika seseorang
mengeluarkan zakat bagi 40 ekor sapi berupa 2 ekor anak lembu maka boleh
hukumnya menurut pendapat yang shahih dan berlanjut seterusnya.
ü Dan berlaku seterusnya
seperti nisab 120 ekor sapi 3 ekor anak sapi musinnah atau 4 anak sapi.
Nisab kambing
Nisab
bagi kambing adalah 40 ekor,maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing
gembel yang sudah putus giginya atau 2 ekor kambing jawa yang juga sudah putus
gignya.
Mushannif berkata bahwa dalam jumlah :
§
121
ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing.
§
201
ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing.
§
400
ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing.
§
Demikian
seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka nisabnya tambah se-ekor.
Menerangakan tentang bagian zakat bagi orang yang
berserikat seperti zakatnya seorang.
Y
Bila
pengembalaan kambing dimiliki dua orang yang berserikat seperti hal nya dalam
suatu ternak itu ada 80 kambing maka
zakatnya 1 ekor kambing saja.
Y
Memberatkan
sebagaimana jiak orang tersebut mempunyai bersama 40 ekor kambing maka zakatnya
1 ekor saja.(20 yang satunya dan 20 lagi yang satunya lagi).
Y
Bisa
juga meringankan salah satunya dan memberatkan bagi satunya ,yaitu yang satu
mempunyai 40 ekor kambing dan yang satu mempunyai 20 kambing ,maka zakatnya 1
ekor saja.[3]
Y
Bisa
juga tidak meringankan dan tidak memberatkan,sebagaimana jika keduanya secara
bersama memiliki 200 ekor kambing maka zakatnya 2 ekor kambing pen.
Zakat kedua orang tersebut adalah
seperti zakatnya 1 orang dengan 7 syarat,yaitu :
1.
Kandang
hewannya jadi satu (menurut sebagian keterangan)lafadl “murah”dengan di baca
dommah huruf Min adalah mempunyai arti “tempat makannya hewan piaraan di waktu
malam”.
2.
Tempat
istirahatnya hewan piaraan jadi satu.
3.
orang
yang mengembala jadi satu.
4.
Pejantanya
jadi satu,maksudnya satu macam hewan.Jika beda macamnya,seperti kambing gembel
dengan kambing jawa ,maka boleh masing-masingnya menjadi pejantan.
5.
Minumannya
jadi satu seperti meminum air sumber saja atau minum air sungai saja.
6.
dll
2.Syarat-syarat wajib zakat benda yang
dihargakan (emas dan perak )itu ada lima ,yaitu :
1)
Islam.
2)
Merdeka.
3)
Milik
sempurna.
4)
Sudah
mencapai satu nisab.
5)
Sudah
mencapai satu nisab.
3. Zakat tanam-tanaman (padi,gabah ,pen)
Yang dimaksud tanam-tanaman di atas
yaitu makanan pokok seperti gandum dansemacam kacang serta
beras.Demikian juga makanan yang member kekuatan (makanan pokok,pen :makanan yang
tahan lama)dalam keadaan ikhtiar seoerti jagung dan jagung centel.
Maka mengeluarkan zakad tanam-tanaman
dengan tiga syarat ,yaitu :
1.
Biji tanaman tersebut dari tanaman manusia.Jika
tumbuh dengan sendirinya karna berair atau karena udara maka tidak wajib zakat.
2.
Tanaman
yang kuat atau tahan lama untuk disimpan kecuali dari benda yang menguatkan
seperti bumbu masak, jinten,pakem dll.
3.
Sudah
mencapai atau mendapatkan satu nisab,yaitu lima ausuq tanpa ada kulitnya
menurut sebagian keterangan ,bahwa makanan itu sudah ada lima ausuq,dengan
menggugurkan lafadl “nisab”.
4. Wajib
zakat buah-buahan
Yang dimaksud dengan
buah-buahan adalah anggur dan kurma yang keduanya dalam keadaan kering.
Sedangkan syarat-syarat
wajib zakat buah-buahan itu ada empat ,yaitu :
1)
Islam.
2)
Merdeka.
3)
Milik
sempurna.
4)
Mencapai
satu nisab.
Maka apabila satu syarat tidak terpenuhi
,maka gugurlah kewajiban zakat baginya.
5. Wajib zakat harta dagangan
Harta
dagangan yang wajib dizakati adalah benda yang dihargakan(Atsmam).Sedangkan yang disebut harta dagangan yaitu tukar
menukar benda yang bertujuan memperoleh keuntungan.
[1]
Karangan محمد االعربي القردي
[2] Musinnah adalah giginya
sudah sempurna
[3] Keterangan
Maksudnya
,bahwa jika ada dua orang yang berserikat ,misalnya :Ali mempunyai 40 ekor
kambing dan Bakar hanya mempunyai 20 ekor,maka zakat yang wajib dikeluarkan
yaitu seekor kambing yakni 2/3 zakatnya Ali dan 1/3 Bakar.inilah yang dikatakan
memberatkan salah satu dari dua orang yang berserikat.yaitu berat bagi ali dan
ringan bagi bakar.
semoga bermanfaat bagi tman2....selengkapnya bisa anda nikmati di kitab tausyeh syarah fathul qorib,atau syarah tausyeh yaitu kitab bajuri,,,,
BalasHapus