Kamis, 27 September 2012

ZAKAT MENURUT KITAB KLASIK

ahluttasawwuf@blogspot.com
Pengertian Zakat
            Menuerut Kitab Fathul Qorib yaitu zakat dalam لغة /bahasa adalah menambah. Sedangkan menurut Kitab Kholasoh Al-Fiqhiyah[1]Yaitu zakat dalam لغة /bahasa adalah (النمووالزيادة) pertumbuhan dan menambah.sedangkan menurut istilah adalah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu ,kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Syarat-syarat wajibnya zakat itu ada enam.
Demikian menurut kitab matan ,yaitu :
a.       Islam
Tidak wajib zakat bagi orang kafir yang asli.Adapun orang yang murtad menurut pendapat yang shahih ,maka hartanya berhenti,jika dia kembli masuk islam maka wajib mengeluarkan zakat dan bila tidak kembali  masuk islam maka tidak wajib.
b.      Merdeka
Maka dari itu tidak wajib bagi hamba sahaja.Adapun bagi budak muba’adl (اماالمبعض) ,maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dia miliki dengan muba’adl yang merdeka.
c.       Milik yang sempurna
Harta milik yang lemah kedudukannya, maka tidak tidak wajib zakat,seperti orang yang membeli sebelum menerima barangnya ,maka tidak wajib zakat baginya.Sebagaimana penyesuaian perkataan mushannif untuk mengikuti qaul qotim.Tetapi menurut qoul jadid wajib   zakat.
d.      Sudah mencapai satu nisab.
e.       Sudah mencapai satu tahun.
f.       Binatang yang diumbar
Binatang yang digembalakan dalam tempat pengembalaan yang diijinkan.jika binatang itu diberi makan (dengan sengaja,pen.)selama setahun maka tidak wajib mengeluarkan zakat.Jika diberi makan separo (setengah,pen.)biaya dan separuhnya lagi makan sendiri ditempat pengembalaannya,maka  tidak wajib di zakati.
Adapun yang di wajibkan untuk mengeluarkan zakat itu ada lima yaitu :
1.      Hewan piaraan,seandainya mushannif member bentuk “rajakaya” ,maka demikian tersebut lebih utama ,karna lebih khusus dari pada hewan piaraan. Sedangkan hewan piaraan yang dikatakan mushannif lebih tertentu.
2.      Beberapa benda yang dihargakan,yang dimaksud yaitu emas dan perak.
3.      Tanaman-tanaman ,yaitu yang dikendaki itu adalah makanan pokok.
4.      Buah-buahan.
5.      Harta dagangan.
1.Wajib zakat untuk binatang piaraan dalam tiga jenis ,yaitu :
1)      Unta.
2)      Lembu/sapi.
3)      Kambing.
Maka tidak wajib zakat terhadap kuda,hamba sahaya dan hewan yang keluar dari jenis hewan yang berbeda ,misalnya antara kambing dan kidang.
Permulaan nisab unta yaitu :
v  5 unta zakatnya adalah 1 kambing gembel yang berumur 1 tahun lebih,jika berupa kambing jawa maka berumur 2 tahun lebih.
v   10 unta zakatnya adalah 2 kambing.
v  15 unta zakatnya adalah 3 kambing.
v  20 unta zakatnya adalah 4 kambing.
v  25 unta zakatnya adalah 1 unta bintu makhadl.
v  36 unta zakatnya adalah 1 unta bintu labun.
v  46 unta zakatnya adalah 1 unta hiqqah.
v  61 unta zakatnya adalah 1 unta jadz’ah.
v  76 unta zakatnya adalah 2 unta bintu labun.
v  91 unta zakatnya adalah 2 unta hiqqah.
v  121 unta zakatnya adalah 3 unta bintu labun.
Demikian seterusnya sampai akhir keterangan yang telah di jelaskan di atas.
Pengertian dari pada :
Ø  Unta “Bintu makhadl” adalah unta yang umurnya 1 tahun lebih.
Ø  Unta “Bintu Labun“ adalah unta yang umurnya 2 tahun lebih.
Ø  Unta “Hiqqah” adalah unta yang umurnya 3 tahun lebih.
Ø  Unta “Jaz’ah” adalah unta yang berumur 4 tahun lebih.
Nisab lembu atau sapi
Bila sapi mencapai satu nisab sedangkan nisabnya bagi sapi itu adalah
ü  30 sapi maka wajib zakat berupa 1 anak sapi(pedet)yang berumur 1 tahun lebih.
ü  40 sapi maka wajib zakat berupa 1 sapi musinnah[2] yang berumur 2 tahun lebih.
ü  Jika seseorang mengeluarkan zakat bagi 40 ekor sapi berupa 2 ekor anak lembu maka boleh hukumnya menurut pendapat yang shahih dan berlanjut seterusnya.
ü  Dan berlaku seterusnya seperti nisab 120 ekor sapi 3 ekor anak sapi musinnah atau 4 anak sapi.
Nisab kambing
            Nisab bagi kambing adalah 40 ekor,maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing gembel yang sudah putus giginya atau 2 ekor kambing jawa yang juga sudah putus gignya.

Mushannif berkata bahwa dalam jumlah :
§      121 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing.
§      201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing.
§      400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing.
§      Demikian seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka nisabnya tambah se-ekor.
Menerangakan tentang bagian zakat bagi orang yang berserikat seperti zakatnya seorang.
Y      Bila pengembalaan kambing dimiliki dua orang yang berserikat seperti hal nya dalam suatu ternak itu ada 80   kambing maka zakatnya 1 ekor kambing saja.
Y      Memberatkan sebagaimana jiak orang tersebut mempunyai bersama 40 ekor kambing maka zakatnya 1 ekor saja.(20 yang satunya dan 20 lagi yang satunya lagi).
Y      Bisa juga meringankan salah satunya dan memberatkan bagi satunya ,yaitu yang satu mempunyai 40 ekor kambing dan yang satu mempunyai 20 kambing ,maka zakatnya 1 ekor saja.[3]
Y      Bisa juga tidak meringankan dan tidak memberatkan,sebagaimana jika keduanya secara bersama memiliki 200 ekor kambing maka zakatnya 2 ekor kambing pen.
Zakat kedua orang tersebut adalah seperti zakatnya 1 orang dengan 7 syarat,yaitu :
1.      Kandang hewannya jadi satu (menurut sebagian keterangan)lafadl “murah”dengan di baca dommah huruf Min adalah mempunyai arti “tempat makannya hewan piaraan di waktu malam”.
2.      Tempat istirahatnya hewan piaraan jadi satu.
3.      orang yang mengembala jadi satu.
4.      Pejantanya jadi satu,maksudnya satu macam hewan.Jika beda macamnya,seperti kambing gembel dengan kambing jawa ,maka boleh masing-masingnya menjadi pejantan.
5.      Minumannya jadi satu seperti meminum air sumber saja atau minum air sungai saja.
6.      dll
2.Syarat-syarat wajib zakat benda yang dihargakan (emas dan perak )itu ada lima ,yaitu :
1)      Islam.
2)      Merdeka.
3)      Milik sempurna.
4)      Sudah mencapai satu nisab.
5)      Sudah mencapai satu nisab.
3. Zakat tanam-tanaman (padi,gabah ,pen)
    Yang dimaksud tanam-tanaman di atas  yaitu makanan pokok seperti gandum dansemacam kacang serta beras.Demikian juga makanan yang member kekuatan (makanan pokok,pen :makanan yang tahan lama)dalam keadaan ikhtiar seoerti jagung dan jagung centel.
Maka mengeluarkan zakad tanam-tanaman dengan tiga syarat ,yaitu :
1.      Biji  tanaman tersebut dari tanaman manusia.Jika tumbuh dengan sendirinya karna berair atau karena udara maka tidak wajib zakat.
2.      Tanaman yang kuat atau tahan lama untuk disimpan kecuali dari benda yang menguatkan seperti bumbu masak, jinten,pakem dll.
3.      Sudah mencapai atau mendapatkan satu nisab,yaitu lima ausuq tanpa ada kulitnya menurut sebagian keterangan ,bahwa makanan itu sudah ada lima ausuq,dengan menggugurkan lafadl “nisab”.
4. Wajib  zakat buah-buahan
Yang dimaksud dengan buah-buahan adalah anggur dan kurma yang keduanya dalam keadaan kering.
Sedangkan syarat-syarat wajib zakat buah-buahan itu ada empat ,yaitu :
1)      Islam.
2)      Merdeka.
3)      Milik sempurna.
4)      Mencapai satu nisab.
Maka apabila satu syarat tidak terpenuhi ,maka gugurlah kewajiban zakat baginya.
5. Wajib zakat harta dagangan
            Harta dagangan yang wajib dizakati adalah benda yang dihargakan(Atsmam).Sedangkan  yang disebut harta dagangan yaitu tukar menukar benda yang bertujuan memperoleh keuntungan.






[1] Karangan محمد االعربي القردي
[2] Musinnah adalah giginya sudah sempurna
[3] Keterangan
Maksudnya ,bahwa jika ada dua orang yang berserikat ,misalnya :Ali mempunyai 40 ekor kambing dan Bakar hanya mempunyai 20 ekor,maka zakat yang wajib dikeluarkan yaitu seekor kambing yakni 2/3 zakatnya Ali dan 1/3 Bakar.inilah yang dikatakan memberatkan salah satu dari dua orang yang berserikat.yaitu berat bagi ali dan ringan bagi  bakar.

1 komentar:

  1. semoga bermanfaat bagi tman2....selengkapnya bisa anda nikmati di kitab tausyeh syarah fathul qorib,atau syarah tausyeh yaitu kitab bajuri,,,,

    BalasHapus